SEKAYU, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Muba mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Muaraenim.
Perempuan itu bernama Liza Karlina (22) warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang karena memiliki 5 butir ekstasi.
Tidak hanya itu saja, Satres Narkoba Polres Muba pimpinan Iptu Budi Mulya pun mengamankan Tio (19) ketika akan menjual barang haramnya narkoba jenis sabu-sabu di Dusun 1, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Kedua pelaku di tangkap tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman.
BACA JUGA:Kantongi Puluhan Paket Narkoba Siap Edar, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus DD
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
Dalam penangkapan pelaku Tio sempat melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan TTK, kami mengamankan empat paket sabu seberat 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta wadah plastik berbalut lakban coklat,” terang Iptu Budi Mulya.
Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial LK (22) di Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
BACA JUGA:Libatkan Anggota TNI, Polres Muba Gerebek Kampung Narkoba di Sekayu
Pelaku diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Saat didatangi polisi.
Pelaku membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
“Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning.