PALPRES.COM - Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPANRB) telah menetapkan besaran upah bagi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan sebuah opsi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah tengah berusaha memberikan kesejahteraan kepada honorer sejak tahun 2023.
Bahkan, tenggat waktu penyelesaian masalah honorer dituangkan ke dalam Undang-Undang tepatnya pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Bagi Saldo Rp700 Ribuan, Yuk Ambil Sebelum Kehabisan
BACA JUGA:Pertamina Drilling Raih 2 Penghargaan Tertinggi di WISCA 2025
Akan tetapi, hingga tahun 2025 penyelesaian masalah honorer masih dalam proses.
Kini penyelesaian masalah honorer tersebut hamper mencapai puncaknya, dimana sebagian honorer telah mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Meskipun pemerintah telah berjanji akan memberikan kesejahteraan kepada honorer.
Pemerintah tetap menyamaratakan skema pengangkatan PPPK, dimana honorer juga harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Modal 4 Langkah Mudah Sebesar Rp200.000 Dapatkan Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Bisa Sehatkan Jantung, Ternyata Inilah Khasiat Utama Buah Apel
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir soal pemberian upah.
Sebab, Kemenpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan mengenai pemberian upah kepada PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu dapat menerima upah sama seperti saat menjadi honorer.