Namun, Kemenpan RB juga menyebutkan dalam surat keputusannya Nomor 16 Tahun 2025 bahwa PPPK paruh waktu dapat menerima upah sesuai dengan besaran upah wilayah setempat.
BACA JUGA:Ternyata Buah Sayur Labu Siam Sangat Baik Untuk Ibu Hamil
BACA JUGA:Simpan Pil Ekstasi di Kostan, Perempuan Asal Muaraenim Diamankan Satresnarkoba Polres Muba
Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB tersebut, PPPK paruh waktu di Sumatera Utara bisa mendapatkan besaran upah di bawah ini sesuai dengan Keputusan pemimpin daerah:
- Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998,-
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324,-
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323,-
BACA JUGA:CUAN TIAP HARI! Cair Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649,-
- Kabupaten Toba Rp. 3.151.356,-
- Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181,-
- Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908,-
BACA JUGA:Tambahan Jajan! Klik Link Raih Saldo DANA Gratis Auto Cair Dompet Digital
- Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851,-
- Kabupaten Karo Rp. 3.577.282,-
- Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906,