Kejari Muba Kawal Penerimaan Sektor Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Program Simbada

Kamis 15-05-2025,06:01 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Kejari Muba mendukung dan siap mengawal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi. 

Hal itu setelah diluncurkannya program Kolaborasi Jaksa Bersama Daerah (SIMBADA) bersama sejumlah OPD yang memiliki pajak dan retribusi. 

Program Simbada secara resmi disosialisasikan dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH, MH. 

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten III Setda Muba, Drs Syafaruddin, MSi, para kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Muba, serta jajaran Kejari Muba, di Aula Kejari Muba, Rabu 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Gandeng DJP dan DJPK, Pemkab Muba Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

BACA JUGA:Pemkab Genjot Pendapatan Pajak di Muba, Bakal Dirikan Kantor Samsat di Sungai Lilin

Dalam sambutannya, Kajari Aka Kurniawan menegaskan bahwa kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui program ini.

"Melalui Simbada, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi secara hukum, memberikan pendapat dan pendampingan hukum.

Serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pajak dan retribusi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan retribusi daerah, memperkuat pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

BACA JUGA:Bupati Muba Ingatkan Kendaraan Dinas dan Perusahaan Harus Jadi Contoh Membayar Pajak

BACA JUGA:Gebyar Pajak Muba Target Capai Transaksi Rp92 Miliar

"Semoga sinergi ini terus menguat dalam rangka membangun Kabupaten Muba dan mendukung visi-misi Bupati. 

Kami dari Aparat Penegak Hukum siap membantu," tegas Aka.

Asisten III Setda Muba, Drs Syafaruddin, M.Si, menyambut baik inisiasi ini dan menyatakan bahwa potensi PAD Muba masih sangat besar, khususnya dari objek pajak dan perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah Muba.

Kategori :