Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
BACA JUGA:Wakil Rakyat Apresiasi Kinerja Enos, 10 Kali Berturut-turut Dapat WTP
BACA JUGA:Laporan Piutang, Salah Satu Acuan WTP Pemkab Ogan Ilir
“Kami berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama.
Rencana tersebut telah merinci dokumen pendukung dan batas waktu tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.***