PALPRES.COM - Kenaikan gaji guru di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, ada banyak sekali aturan yang bakal ditetapkan DPR RI.
Aturan tersebut semuanya diatur melalui RUU Sisdikas.
Sistem Pendidikan di Indonesia, disebut DPR harus mengikuti perkembangan zaman.
BACA JUGA:Upgrade DANA ke Premium Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Klaim Sekarang!
BACA JUGA:MOHON MAAF! Gaji 13 PNS Kategori Ini Tidak Akan Dicairkan Presiden Prabowo, Siapa Mereka?
Sehingga, kesejahteraan guru menjadi hal yang sangat diutamakan.
Menariknya, DPR RI pun mengusulkan gaji guru dinaikan menjadi Rp25 juta per bulan.
Kemudian, gaji mereka nantinya juga tak akan lagi melalui perantara Pemerintah Daerah.
Melainkan langsung dikirimkan dari Kemenkeu ke rekening para guru.
BACA JUGA:Liburan di Kota Batu Jawa Timur, 3 Wisata Air Panas Ini Bikin Lelahmu Hilang Seketika!
BACA JUGA:Cuan Gratis Hari Ini! Klaim Saldo DANA 225 Ribu Khusus 29 Mei 2025, Mainkan Ujung Jari Sekarang
Sebelum gaji naik, upah pada bulan Juni 2025 akan diterima terlebih dulu.
Besaran yang diterima guru PNS untuk 5 golongan terendah pada Juni nanti, bisa dicek berikut ini.
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600