ALHAMDULILLAH! Gaji 13 Pegawai Kemenbud Cair Senin, Segini Besarannya

Minggu 01-06-2025,15:56 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mencairkan gaji 13 pegawai di Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Menurut aturan, sejak Senin, 2 Juni 2025 gaji 13 pegawai di Kemenbud dikirimkan oleh Sri Mulyani.

Menariknya, gaji 13 pegawai di Kemenbud tahun 2025 mencapai hingga 2 digit.

Juknis pembayaran gaji 13 Pegawai di Kemenbud diatur oleh Sri Mulyani melalui PMK 23 Tahun 2025.

BACA JUGA:DANA Kaget Awal Bulan 1 Juni 2025, Segera Klaim Cuan Rp100 Ribu Sebelum Habis!

BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! DPR RI Usul Gaji Guru Naik Rp25 Juta

Sesuai aturan tersebut, Pegawai di Kemenbud baik kategori PNS maupun PPPK menerima gaji 13 dengan komponen sebagai berikut:

1. Gaji pokok

Gaji pokok Pegawai di Kemenbud diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk kategori PNS.

Sedangkan untuk kategori PPPK diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2025.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Beri Bubur Kacang Hijau untuk 19 Warga Binaan Lansia

BACA JUGA:Berapa Nomor Punggung Potensial Liam Delap di Chelsea?

2. Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan jabatan/umum Pegawai di Kemenbud termasuk tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.

Ini berlaku bagi Pegawai di Kemenbud baik dari kategori PNS maupun PPPK.

Kategori :