3. Tunjangan pangan
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Sulut, Titik Episentrumnya Disini
BACA JUGA:Inilah Skutik Baru Honda NWM125 2025, Murah dan Irit Bensin
Tunjangan pangan Pegawai di Kemenbud adalah sebesar 10 kg beras dalam bentuk uang.
4. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga Pegawai di Kemenbud sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dari PNS dan PPPK.
Sedangkan untuk anak dari Pegawai di Kemenbud sebesar 2% dari gaji pokok.
BACA JUGA:Tiba-tiba Gajian, Saldo DANA Rp250.000 Langsung Terisi ke Dompet Digital Kamu dari Game Anak SD Ini!
BACA JUGA:Simone Inzaghi Menerima Kekalahan Inter di Final Liga Champions
5. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja Pegawai di Kemenbud diatur melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2025.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, tunjangan kinerja Pegawai di Kemenbud tertinggi mencapai 2 digit, yaitu Rp33,2 juta, berikut rinciannya:
- Pegawai Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
BACA JUGA:Inilah Daftar 12 Penerima Gaji ke- 13 Tahun 2025, Apakah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Elnusa Teguhkan Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional
- Pegawai Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250