SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya

Minggu 01-06-2025,16:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

1. Pejabat administrasi

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.6 Magnitudo Pagi Ini Guncang Sulut, Titik Episentrumnya Disini

BACA JUGA:Simone Inzaghi Menerima Kekalahan Inter di Final Liga Champions

2. Pejabat fungsional ahli pertama

3. Pejabat fungsional keterampilan

4. Pejabat fungsional ahli muda

5. Pejabat fungsional peneliti

BACA JUGA:Inilah Skutik Baru Honda NWM125 2025, Murah dan Irit Bensin

BACA JUGA:16 Putri Anak dan Remaja Sumatera Selatan 2025 Siap Tampil di Kompetisi Nasional, Berikut Nama Pemenang

6. Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama

7. Pejabat fungsional perekayasa ahli muda

Sampai 60 Tahun

ASN yang memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun antara lain:

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siapkan Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Pengrajin Songket Ogan Ilir

BACA JUGA:Pertamina EP Donggi Matindok Field Jalankan Program BCF Garden, Ini Tujuannya

1. Pejabat fungsional madya

Kategori :