SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya

Minggu 01-06-2025,16:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:MEWAH! Inilah 6 Batu Akik Bermotif Koleksinya Para Konglomerat

Adapun daftar ASN yang akan diperpanjang batas usia pensiun berdasarkan usulan BKN hanya terdiri dari:

1. Pejabat pimpinan tinggi utama

Diusulkan sampai 65 tahun dari 60 tahun.

2. Pejabat pimpinan tinggi madya

BACA JUGA:3 Langkah Ajaib! Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Diakun Kamu, Buruan Cek!

BACA JUGA:Instaperfect Hadirkan Pengalaman Baru: Yoga Class Seru Bareng Coach Emma di The Royal PGC Palembang

Diusulkan sampai 63 tahun dari 60 tahun.

3. Pejabat pimpinan tinggi pratama

Diusulkan sampai 62 tahun dari 60 tahun.

4. Eselon III dan IV

BACA JUGA:Tanda Mesin Mobil Mau Overheat, Komponen Kecil Ini Harus Diganti

BACA JUGA:Instaperfect Tampil Memukau di Palembang Icon, Hadirkan Beauty Demo Bertema Korean Look

Diusulkan sampai 60 tahun.

5. Pejabat fungsional utama

Diusulkan sampai 70 tahun dari 65 tahun.

Kategori :