PALPRES.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bersama unsur terkait mendatangi mess yang diduga dijadikan tempat tinggal 6 Orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan aktivitas ilegal di lokasi tambang emas Bekas galian tambang emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) yang sudah tidak operasi lagi, Selasa, 03 Juni 2025.
Tim tersebut dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Lubuklinggau, Armein Ramdhani didampingi Kasubsi, Septa Pratama, Alan Pratomo dan staf.
Kemudian Camat Karang Jaya, Hendri Kusuma, Danramil Rupit, Kapten Abas bersama anggota serta Polhut KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) XIV Rawas, Aidil untuk mendatangi lokasi tersebut di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Setiba di lokasi, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau bersama tim tidak menemukan lagi aktivitas WNA China serta Mess yang diduga tempat tinggalnya terkunci rapat.
BACA JUGA:WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa
Dalam kesempatan itu Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani menyampaikan, bahwa pihaknya selain mendatangi mess yang diduga tempat tinggal 6 orang WNA asal China, pihaknya juga memantau areal galian yang belum juga dilakukan reklamasi oleh pihak PT DNS.
"Selain mendatangi mess tempat tinggal 6 orang WNA,kita juga memantau Lokasi galian yang dibiarkan begitu saja. Tanpa ada penjagaan maupun upaya penutupan atau reklamasi," pungkasnya.