Banner Honda PCX

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan dari penyelidikan internal terkait viral Warga Negara Asing (WNA) tumpangi KA Babaranjang dari Lampung ke Sumsel. 

Sehingga sejumlah petugas sudah diperiksa, Lalu dalam penjelasan dari Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan bahwa akan ada penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian pegawai saat bertugas.

"Jadinya Kami telah melakukan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami," katanya, Senin 14 April 2025

BACA JUGA:MANTAP! Kini MBG di Palembang Sudah Aktif Hari ini

BACA JUGA:Withdraw Rp80.000 ke Akun DANA Kamu! Hanya Nonton Video, Yuk Buruan Kaum Rebahan Coba

Lalu dalam penjelasan Zaki, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti bahwa adanya kelalaian dari petugas maka akan ada sanksi dengan aturan yang berlaku.

"Tentunya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya kelalaian," tutur dia.

Zaki Juga menyatakan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

"Jadinya Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir yang  terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut, KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," katanya, Senin 14 April 2025

BACA JUGA:Isi Dompet Tanpa Ribet! Baca Cerita di Goodnovel, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Terbukti Cair

BACA JUGA:Real Madrid Tertarik Membawa Gelandang Liverpool ke Bernabeu

Lalu untuk aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut, yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang dimana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

"Sehingga dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," jelasnya.

Adapun dalam pasal Undang-Undang Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait