Belum Aqiqah, Apakah Boleh Berqurban?

Kamis 05-06-2025,05:19 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

 

Artikel berjudul ‘Belum Aqiqah, Apakah Boleh Berqurban?’ ditulis oleh Sumedi, SHI, Praktisi Zakat, Amil Zakat Bersertifikasi lembaga keuangan Syariah- Badan Nasional Sertifikasi Pofesi (LKS-BNSP).

 

DALAM Islam Aqiqah dan Qurban sama-sama dianjurkan. 

Tapi jika dihadapkan pada pilihan antara mengakikahi anak dan berqurban untuk diri sendiri terutama menjelang idul adha, maka sebaiknya mendahulukan kurban dibanding aqiqah.

Makna aqiqah dalam Islam adalah penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing atau domba) sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. 

Aqiqah juga mencakup kegiatan pemotongan rambut anak, serta pembagian daging kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Bukit Asam Bekali Pelatihan 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:Presiden Prabowo Sumbang Hewan Kurban Untuk Warga Kota Lubuklinggau, Ini Penjelasan Sekda H Trisko Defriyansa

Aqiqah dalam Istilah Agama

Aqiqah dalam istilah agama berarti penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerahnya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. 

Biasanya aqiqah dilakukan saat anak berusia tujuh hari.

Tetapi ada juga yang baru mengaqiqahkan anaknya pada hari ke-14 atau ke-20 usai kelahiran sang anak. 

BACA JUGA:Kurban 17 Sapi, Bupati Panca dan Wabup Ardani Salat Ied di Masjid Agung An-Nur

BACA JUGA:5 Manfaat Mengkonsumsi Daging Kurban Untuk Kesehatan Tubuh, Punya Segudang Sumber Vitamin dan Energi

Hal ini sesuai hadist Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi yang berbunyi: “Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan pada hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Kategori :