Supri menambahkan, kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan juga dalam rangka efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.
BACA JUGA:KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta
BACA JUGA:Kunker ke Sungai Keruh, Istri Wabup Muba Beri Pembinaan Tentang 10 Program Pokok PKK
"Jadi, akan ada efisiensi, perawatan, asuransi, misalnya karena kendaraan itu bukan rusak berat," tandasnya.
Wabup Supri juga berharap perolehan hasil lelang tahap II dan lelang kendaraan roda dua dapat semakin maksimal untuk menambah pundi pundi keuangan daerah.