- Rp 35.000 per hari untuk Golongan I dan II.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 359 Ribu Masuk E-Wallet Hari Ini, Klaimnya Gampang Tanpa Aplikasi!
BACA JUGA:PENTING! Pemerintah Tegaskan Sekitar 1,7 Juta KPM Tercoret Dari Penerima Bansos Pada Tahap 2
- Rp 37.000 bagi Golongan III.
- Rp 41.000 untuk Golongan IV.
Sementara itu, perhatian juga diberikan kepada tenaga non-ASN yang sering terlibat dalam pelaksanaan tugas teknis maupun operasional.
Bagi tenaga honorer, pemerintah menetapkan uang lembur sebesar Rp 20.000 per jam dan uang makan lembur Rp 31.000 per hari.
BACA JUGA:Review Paling Serius Keunggulan Cloud EV Mobil listrik Pilihan Keluarga Masa Depan
Adapun kelompok tenaga pendukung seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti memperoleh uang lembur Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.
Dengan kejelasan ini, pemerintah berharap setiap instansi dapat menyusun anggaran tahun depan secara lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan beban kerja yang sesungguhnya.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi seluruh pihak yang mendukung kinerja pemerintahan.
Standarisasi kompensasi lembur ini tidak hanya memperjelas hak pegawai, tetapi juga memperkuat pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib dan akuntabel.
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Keluang Terima Penyerahan Senpi Rakitan Secara Sukarela
BACA JUGA:Pernah Merajai Jalanan Sekarang Honda Satria Hiu Dicari Kolektor Motor
Demikian informasi mengenai standar uang makan lembur PNS tahun 2026 yang resmi ditetapkan pemerintah.