Sering Diolok-Olok, Pemuda di Muba Tikam Tetangga di Acara Hajatan

Senin 16-06-2025,16:44 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Hanya karena sering diolok-olok oleh tetangganya sendiri yakni Suwandi (50) warga Dusun VIII, Desa Lumpatan 2, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 

Satria alias Iyot (22) warga yang sama tega menikam Suwandi si acara hajatan di Desa Lumpatan 2 pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Akibat tikaman tersebur Suwandi mengalami luka tusuk pada bagian punggung, beruntung warga pun langsung menyelamatkan korban untuk mendapatkan perawatan medis. 

Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan, bahwa peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku. 

BACA JUGA:MIRIS! inilah Motif Suami yang Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia Saat Live Facebook

BACA JUGA:Pemimpin Hooligan Inter Milan Tikam Mafia Italia Hingga Tewas, Klaim Membela Diri

Dimana, pertengkaran diduga dipicu oleh korban yang kerap mengolok-olok pelaku, hingga akhirnya pelaku tersulut emosi.

“Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam korban hingga mengenai bagian punggung. 

Akibat insiden itu, korban mengalami luka tusuk serius dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu,” ujar AKP Rama Yuda.

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Sekayu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. 

BACA JUGA:Tikam Teman Sekelas hingga Tewas, Siswa SMK di Palembang Ditangkap

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Dimarahi, Oknum Santri Tikam Guru Saat Akan Salat Ashar

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Satria alias Iyot sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Oke, SH bersama anggota untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sekayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :