CAIR LAGI! Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dari Mendikdasmen

Rabu 18-06-2025,15:42 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengetok palu Permendikdasmen Nomor 4 tahun 2025 terkait tunjangan guru.

Artinya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menetapkan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru ASN.

Menariknya, tunjangan ini bakal dicairkan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sertifikasi.

Sesuai regulasinya, besaran nominal tunjangan sertifikasi yakni setara dengan gaji pokok PNS.

BACA JUGA:KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun

BACA JUGA:Bunda Literasi Muba 2025–2030 Dikukuhkan, Bupati Sampaikan Harapan Ini

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk realisasi pencairan akan dilakukan dalam 3 bulan sekaligus.

Tak heran, dalam sekali cair guru ASN akan menerima 3 kali gaji pokok sekaligus.

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan Kementerian.

BACA JUGA:Ini loh Nama-Nama Pemenang Sayembara Desain Batik Khas Daerah Lubuk Linggau, yuk Dibaca Berita Selengkapnya

BACA JUGA:Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Perkara Karhutlah di Kecamatan Lalan

Sebagai PNS, guru akan masuk golongan III.

Jika dihitung dalam sekali pencairan, maka akan ada guru yang menerima mencapai Rp15 juta.

Berdasarkan perhitungan mandiri dalam 3 bulan, inilah nominal gaji untuk tunjangan sertifikasi guru ASN 2025:

Kategori :