Masa kerja 0 tahun: Rp 3.154.400 × 3 = Rp 9.463.200
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.180.700 × 3 = Rp 15.542.100
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bersama Yayasan HSI Gelar Khitanan Massal di Ponpes Ma’had Darussalam
BACA JUGA:Telkomsel Sukses Gelar IBFEST Series 9, Jangkau 10.000 Pelajar dan Guru Tingkatkan Literasi Digital
Menurut rincian diatas, maka seorang guru bisa mendapat tunjangan sertifikasi hingga Rp15 juta.
Demikian informasi rincian tunjangan sertifikasi guru PNS dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti.