PALPRES.COM - Kabar menggembirakan menghampiri honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 2.
Ya, pemerintah telah mempersiapkan berbagai jenis tunjangan bagi PPPK.
Seluruh honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 2 ini bakal menerima 5 tunjangan dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut ini 5 jenis tunjangan bagi PPPK tahun 2025:
BACA JUGA:SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya
BACA JUGA:RESMI! Honorer Gagal Seleksi PPPK Bakal Dirumahkan Jika Memenuhi 6 Kriteria Ini
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/ isteri hingga anak sebesar 10 persen.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan bagi PPPK merupakan beras sebanyak 10 kg yang disalurkan dalam bentuk uang.
BACA JUGA:Dikunjungi Menteri LHK, Pertamina Hulu Mahakam Kenalkan Program Komik Pesut Mahakam
BACA JUGA:NasDem Sumsel Gelar Diklat Kepemimpinan: Perkuat Kader untuk Pembangunan dan Pemenangan Pemilu
3. Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah atau pengawas, akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai jabatan yang diemban.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional