PPPK yang menjabat sebagai guru atau tenaga kesehatan juga berhak menerima tunjangan dari pemerintah.
BACA JUGA:Raih Runner Up Porprov Korpri Sumsel 2025, Bupati HM Toha: Muba Petarung, Muba Juara !
5. Tunjangan Lainnya
Sama seperti PNS, PPPK juga bisa menikmati tunjangan lain seperti tunjangan kinerja atau insentif khusus.
Demikian 5 jenis tunjangan yang bakal diterima PPPK tahun 2025.
Kebijakan itu ditetapkan dalam tujuan agar PPPK dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan profesionalisme.
BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 2 Sampai Detik Ini Belum Cair? Yuk Simak Fakta Singkat Terkait Hal Tersebut!
BACA JUGA:Pasti Dibayar! Aplikasi Penghasil Uang Berhadiah Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Sudah Instal Belum?
Itulah informasi mengenai 5 tunjangan yang bakal diterima honorer lulus seleksi PPPK tahap 2.