Berikut Tanggapan Mantan Pengacara Korban Kasus Dugaan Penembakan di Muratara yang Berujung Damai

Senin 07-07-2025,19:16 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Abdul Aziz S.H, mantan pengacara korban dugaan kasus penembakan yang dialami Edi Saputra alias Edi Mashuri (40), sopir truk batu bara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, oleh terduga Arsa yang berakhir damai menegaskan bahwa proses perdamaian tersebut tidak melibatkannya. 

Bahkan, selaku kuasa hukum korban yang melakukan pendampingan hukum secara gratis menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya perdamaian dari pemberitaan media.

"Saya baru tahu soal perdamaian itu dari media. Sebelumnya, komunikasi dengan pihak korban masih intens hingga Kamis. Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap. Tapi tiba-tiba, Sabtu saya lihat sudah ada berita perdamaian," ungkapnya, dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 7  Juli 2025 kepada wartawan.

Aziz juga mengonfirmasi bahwa sejak Minggu 6 Juli dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum korban. Karena kuasanya sebagai pendamping hukum telah dicabut oleh korban melalui pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Rumah Kompos Graha Elnusa Ubah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos

Namun, pencabutan itu dilakukan tanpa penjelasan rinci atau alasan yang lazimnya mendasari pemutusan kuasa dalam pendampingan hukum.

"Kuasa saya dicabut via WA, tanpa ada pelanggaran dari saya sebagai pendamping. Saya tidak dibayar, hanya murni membantu karena korban tidak punya kuasa hukum. Tapi itu hak korban, dan saya menghormatinya," tegas Aziz.

Terkait substansi perdamaian, Aziz menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kesepakatan antara pelaku dan korban. 

Meski begitu, dia melihat dari sejumlah foto yang beredar bahwa perdamaian difasilitasi oleh kepala desa setempat, serta melibatkan kedua belah pihak.

"Kalau dari foto terlihat ada Kades, korban Edi, dan satu lagi saya tak kenal. Tapi soal isi perdamaian saya tidak tahu pasti," ujarnya.

Kendati perdamaian sudah terjadi, Abdul Aziz menegaskan bahwa proses hukum terkait penggunaan senjata api tetap harus berjalan. 

Dia mendukung penuh langkah Polres Muratara yang menyatakan bahwa pelaku masih dalam pengejaran.

"Perdamaian antara korban dan pelaku itu wilayah privat. Tapi senjata api ilegal adalah delik umum. Polisi tetap harus menindak. Apalagi kejadian ini terjadi di tengah operasi Senpi Musi 2025," jelasnya.

Sebagai praktisi hukum, Aziz menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan senjata api ilegal di wilayah Muratara. 

Dia menilai kepolisian harus menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya pada kasus penembakan 30 Juni lalu, namun juga terhadap peredaran dan kepemilikan senpi ilegal lainnya.

Kategori :