Ia menilai persetujuan terhadap Raperda ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan transparan.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Beri Target Perusahaan, Pembangunan Jembatan Lalan 6 Bulan Harus Selesai
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Paparkan 7 Program Prioritas Dalam Musrenbang 2025 dan RKPD 2026, Apa Saja?
Menurut Herman Deru, seluruh proses yang dilalui hingga penetapan Raperda tersebut telah mencerminkan praktik demokrasi yang sehat dan berintegritas dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD Sumsel yang telah menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
“Semua catatan dan masukan yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan bagi kami dalam pengelolaan APBD tahun-tahun mendatang,” ujar Herman Deru.
Setelah Rapat Paripurna XV, Gubernur juga mengikuti Rapat Paripurna XVI yang membahas penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rapat Paripurna XVII yang membahas tiga Raperda lainnya.
Dengan tuntasnya pembahasan ini, Provinsi Sumsel semakin mantap melangkah menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.