Termasuk volume pekerjaannya, maka dari itu kami menghadirkan pihak Perkim untuk memeriksanya,” jelasnya.
BACA JUGA:Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025
BACA JUGA:Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan, Istri Bupati Muba Kenalkan Kain Gambo
Hasil verifikasi tersebut bertujuan untuk membandingkan antara laporan pertanggungjawaban dengan data dari penyedia barang dan jasa.
“Nantinya, pihak ahli akan mengukur volume pekerjaan apakah sudah sesuai dengan RAB, yang akan menjadi dasar kami untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.