Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

Selasa 15-07-2025,16:04 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Ada lima hal baru yang dilakukan dalam operasional haji 2025.

Kelima hal ini dilakukan sebagai ijtihad untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah haji Indonesia. 

Pertama, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ini merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subiyanto.

“BPIH tahun ini turun, dari rerata BPIH 2024 sebesar Rp93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp89,4 juta,” sebutnya.

Kedua, pencegahan praktik monopoli. Ini dilakukan dengan skema penyediaan layanan haji yang melibatkan delapan Syarikah (multi syarikah).

Hal ini menurut Menag bisa menjadi pondasi awal dalam menyesuaikan dengan transformasi penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berlangsung di Saudi.

“Ada beberapa catatan evaluasi dalam pelaksanaannya dan itu akan sangat berguna bagi perbaikan di masa mendatang,” papar Menag.

Ketiga, publikasi awal daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi. Untuk kali pertama dalam sejarah penyelenggaraan haji, pemerintah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 1446 H/2025 M.

Daftar ini diumumkan pada 23 Januari 2025. Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. 

“Langkah transparansi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap distribusi kuota haji khusus. Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Menag.

Keempat, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas. Tahun ini, kali pertama, PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan dam/hadyu.

Jalur pertama, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Suci dilakukan melalui Program Adahi yang dikelola Al-Haiah Al-Malakiah Makkah wal Masyair al Muqaddasah.

Jalur kedua, penyembelihan Dam/Hadyu di Tanah Air.

“Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui BAZNAS. Sampai hari ini, terkumpul ada Rp21.290.432.707, untuk 8.451 dam,” kata Menag.

Kelima, pelibatan tiga maskapai penerbangan dalam layanan transportasi udara jemaah haji.

Kategori :