"Saat dilakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti ke Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, tersangka Hengki mencoba melakukan perlawanan dengan cara akan menyerang petugas serta berupaya merebut senjata petugas dan ingin melarikan diri. Anggota Polsek Nibung langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkannya, terpaksa Kanit Reskrim Polsek Nibung memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali ke tersangka hingga mengenai kaki sebelah kiri," ungkapnya.
Tersangka langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan, setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya, sudah melakukan pencurian Mobil tersebut. Dan menurut tersangka ada 4 mobil yang berhasil ia dan komplotannya curi. Semua mobil mereka tampung dengan BR, warga lampung yang menjaga kebun di Desa Pauh. Uang hasil kejahatan mereka, salah satunya digunakan untuk judi dan membeli narkoba. Saat ini dari 4 mobil yang dicuri baru satu mobil yang ditemukan, itupun ditinggal begitu saja di jalan Houlding Desa Pauh. Kita juga masih memburu BR yang diinformasikan sudah kabur ke Lampung, untuk mengetahui keberadaan 3 mobil lainnya," jelasnya.