FIX! PPPK Dapat Jaminan Pensiun di Masa Tua

Minggu 20-07-2025,10:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Fasilitas dan Jaminan Sosial

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Perkemahan, 10 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Pelatihan Khusus

PPPK mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta berhak atas santunan kematian dan kecelakaan kerja. 

Pemerintah juga telah menjanjikan jaminan pensiun bagi PPPK yang memasuki masa pensiun, yang setara dengan PNS.

4. Jenjang Karir yang Jelas

Meskipun berstatus perjanjian kerja, PPPK tetap memiliki jenjang karir yang jelas dan berkesempatan untuk naik pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:HARGA FANTASTIS! Inilah 4 Batu Akik Paling Dicari Kolektor

Ada peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan yang lebih tinggi, bahkan jabatan yang setara dengan eselon I/a dan I/b.

5. Kesempatan Lebih Luas

Seleksi PPPK umumnya diadakan lebih rutin dibandingkan dengan seleksi CPNS, memberikan peluang yang lebih besar bagi para pelamar.

Persyaratan usia untuk mengikuti seleksi PPPK juga cenderung lebih fleksibel, dan pengalaman kerja bisa menjadi pengganti kualifikasi pendidikan formal dalam beberapa kasus.

BACA JUGA:Keluarga Ibu Rumah Tangga Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Lubuk Linggau Tuntut Keadilan

6. Kontribusi Nyata

Bekerja sebagai PPPK memungkinkan seseorang untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

7. Fleksibilitas Waktu Kerja

Kategori :