Diberikan upah minimal sesuai dengan yang diterima saat menjadi honorer.
Perpanjangan kontrak dilihat dari hasil evaluasi kinerja.
Kemudian menjadi PPPK paruh waktu juga wajib siap dipindah instansi sesuai ketentuan berikut:
BACA JUGA:Wujud Nyata Mandiri Pangan di Sumsel, Panen IP 200 Banyuasin Tembus 8 Ton per Hektar
BACA JUGA:Mahasiswa HMPS PGSD UPGRI Palembang Bergerak Bangun Karakter dan Cegah Stunting di Empat Lawang
Jika terjadi perubahan organisasi, PPPK Paruh Waktu yang masih dibutuhkan.
Serta masa kerjanya belum berakhir akan dipindahkan ke unit lain yang sesuai dengan kompetensinya.
Sementara jika yang bersangutan mengajukan pindah secara pribadi maka dianggap mengundurkan diri sesuai bunyi DIKTUM ke 26 Kemenpan RB nomor 16 tahun 2025.