Jaminan kecelakaan kerja tentunya akan diberikan ketika PNS dan PPPK mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
BACA JUGA:Nama Daerah Target Pemasangan Jargas di Sumsel 2025, Ini Jumlah Alokasinya
BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Hadir di Sumsel Wedding Expo 2025, Nikmati Diskon dan Cashback Fantastis
Lantas, apa saja 3 manfaat yang diterima PNS dan PPPK?
- Perawatan sampai peserta sembuh
- Santunan
- Tunjangan cacat
Kemudian yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja tersebut bukan hanya PNS dan PPPK saja.
Berikut beberapa peserta yang akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari negara:
- CPNS
- PNS
BACA JUGA:Mensos Berikan Wacana Untuk Kurangi Penerima KIS Di 2025, Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Siswa SMK Se-OKU Jadi Wirausaha Inovatif, Kreatif dan Berintegritas
- PPPK