ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK

Minggu 27-07-2025,11:25 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Jaminan kecelakaan kerja tentunya akan diberikan ketika PNS dan PPPK mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

BACA JUGA:Nama Daerah Target Pemasangan Jargas di Sumsel 2025, Ini Jumlah Alokasinya

BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Hadir di Sumsel Wedding Expo 2025, Nikmati Diskon dan Cashback Fantastis

Lantas, apa saja 3 manfaat yang diterima PNS dan PPPK?

- Perawatan sampai peserta sembuh

- Santunan

- Tunjangan cacat

BACA JUGA:Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Pertegas Komitmen Selamatkan Lingkungan Lewat Perbaikan Ekosistem Pesisir

BACA JUGA:'The Fantastic Four: First Steps', Kisah Keluarga Super Hero dengan Nuansa Retro-Futuristik di Layar Lebar

Kemudian yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja tersebut bukan hanya PNS dan PPPK saja.

Berikut beberapa peserta yang akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari negara:

- CPNS

- PNS

BACA JUGA:Mensos Berikan Wacana Untuk Kurangi Penerima KIS Di 2025, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Siswa SMK Se-OKU Jadi Wirausaha Inovatif, Kreatif dan Berintegritas

- PPPK

Kategori :