PALPRES.COM - Berdasarkan amanat UU ASN tahun 2023, PNS dan PPPK bakal mendapatkan beberapa hak dari negara.
Salah satu hak yang bakal diterima PNS dan PPPK yakni jaminan sosial.
Menariknya, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan 5 jenis jaminan sosial bagi PNS dan PPPK.
Berikut ini jenis-jenis jaminan sosial yang ditetapkan dalam UU ASN:
BACA JUGA:KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi
BACA JUGA:Wardah SKINVERSE CLINIC 2025, Kenalkan Berbagai Skin Innovation Sesuai Kebutuhan Unik Kulit
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan hari tua
3. Jaminan pensiun
4. Jaminan kematian
BACA JUGA:YUHU! Info Berharga Di Minggu Gembira, Saldo DANA Kaget Ada Untuk Kamu, Yuk Kepoin Cara Klaimnya
BACA JUGA:Usia 15 Tahun Cavan Sullivan Cetak Gol dalam Penampilan Perdana Bersama Manchester City
5. Jaminan kecelakaan kerja
Ya, jaminan kecelakaan kerja ini merupakan bagian dari jaminan sosial yang sudah ditetapkan tersebut.
Dalam jaminan kecelakaan kerja terdapat 3 manfaat yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.