Pihaknya juga menekankan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam memberikan edukasi menyeluruh terkait hiburan yang sehat.
Forkopimda juga sepakat memperketat perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan.
Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
BACA JUGA:SURGA TERSEMBUNYI! 5 Objek Wisata Terbaik di Sumba Barat Ini Bikin Lupa Pulang
Melalui kesepakatan ini, Forkopimda berharap dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan suasana aman serta kondusif di seluruh wilayah OKI.
Edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat akan terus dilakukan agar hiburan rakyat tetap bisa dinikmati secara bertanggung jawab.