6 Keringanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Batas Akhir 31 Agustus 2025

Jumat 08-08-2025,06:50 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

BACA JUGA:Kemensos Fokuskan Pemberdayaan Terhadap KPM PKH BPNT Siap Graduasi Melalui Program Bantuan Usaha PPSE!

BACA JUGA:Punya Banyak Cabang, AgenBRILink Milik Pemuda Lahat Ini Buka Lapangan Pekerjaan untuk Warga Sekitar

- PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak kurang mampu

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak dengan profesi ojek online

- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga

BACA JUGA:PLN Icon Plus Perkuat Layanan Digital Terintegrasi Melalui MyICON+

BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah

- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Selain pembebasan pajak daerah, Wajib Pajak juga dapat menikmati keringanan dasar untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Kategori :