- Sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat
BACA JUGA:Punya Banyak Cabang, AgenBRILink Milik Pemuda Lahat Ini Buka Lapangan Pekerjaan untuk Warga Sekitar
- PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua/tiga/empat
- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak kurang mampu
- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda dua milik wajib pajak dengan profesi ojek online
- Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan bermotor roda tiga
BACA JUGA:PLN Icon Plus Perkuat Layanan Digital Terintegrasi Melalui MyICON+
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah
- Pembebasan sanksi administratif (denda) SWDKLLJ tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Selain pembebasan pajak daerah, Wajib Pajak juga dapat menikmati keringanan dasar untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.