Membangun gedung baru juga dilarang.
Dana ini juga tidak boleh digunakan untuk membeli instrumen investasi.
5. Membiayai Pelatihan atau Sosialisasi
Membiayai pelatihan atau sosialisasi juga dilarang.
Terutama yang diselenggarakan oleh pihak selain Dinas atau Kementerian.
Hal ini untuk mencegah pengeluaran pada kegiatan yang tidak terjamin relevansinya.
BACA JUGA:Jangan Salah! Kredivo Berikan Edukasi Perbedaan Paylater dan Pinjol, Pahami Potensi dan Resikonya
Kualitasnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
6. Membiayai Kegiatan yang Telah Dibiayai Pemerintah Pusat
Penggunaan dana dilarang untuk kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah pusat, daerah, atau sumber lain.
Ini untuk menghindari pembiayaan ganda.
BACA JUGA:Warga Pedamaran OKI Serbu Pasar Murah di Mapolsek
Larangan lainnya adalah menggunakan dana untuk kepentingan kelompok tertentu.
Serta, dana BOSP tidak boleh untuk menjadi distributor buku, bahan ajar, dan perlengkapan lainnya.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah ingin pengelolaan dana BOSP transparan.