"Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip atau dikenakan kepada pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat," kata Wanda.
BACA JUGA:PENDAFTARAN DIBUKA! Cek Formasi Guru dan Nakes PPPK 2025
BACA JUGA:BRI Hadirkan BFF Festival 2025: Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan dan Fashion
SWDKLLJ yang angkanya tertera di STNK, merupakan skema perlindungan dari pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain itu, ternyata ada beberapa jenis kendaraan yang tidak wajib membayar SWDKLLJ termasuk motor.
Menurut Wanda, khusus untuk sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ ini.
BACA JUGA:Bank Indonesia Gelar Pekan QRIS Nasional 2025, Naik LRT Pakai QRIS Cukup Bayar Rp80
Sementara, informasi lengkap besaran sumbangan wajib yang dibayar oleh pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda.
Itu tergantung pada jenis kendaraan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
"Adapun yang berhak atas santunan Jasa Raharja atas program dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah setiap korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
"Baik sebagai pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor, pengemudi atau penumpang kendaraan tidak bermotor, maupun pejalan kaki dan sejenisnya.
BACA JUGA:PENDAFTARAN DIBUKA! Cek Formasi Guru dan Nakes PPPK 2025
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Ajak Jaga Kondusivitas Layanan Kesehatan di RSUD Sekayu
Sepanjang korban yang bersangkutan tidak berada di dalam alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan," tutupnya.