Banner Honda PCX

Pemprov Riau Berikan 5 Keringanan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pemprov Riau Berikan 5 Keringanan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi keringanan penunggak pajak kendaraan di Provinsi Riau-Bapenda-

PALPRES.COM - Program pengampunan denda pajak kendaraan tahun ini masih berlangsung di sejumlah provinsi.

Khusus di Provinsi Riau, Pemerintah setempat memperpanjang masa berlaku pemutihan hingga 15 Desember 2025.

Menariknya, ada lima keringanan yang diberkan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Ya, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025.

BACA JUGA:TAK CUKUP KUOTA! 2 Kategori Honorer Ini Belum Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Pengganti Andre Onana Datang Siap Tanda Tangan Kontrak Bersama Manchester United

Program yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 itu diperpanjang menyusul tingginya animo dan permintaan masyarakat serta kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

Sebelumnya, program ini berjalan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita SE M.Si mengatakan, program keringanan pajak ini mencakup pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi.

BACA JUGA:Kesehatan Mental Warga Binaan Diperiksa Petugas Lapas Sekayu, Kenapa? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Alhamdulilah, Bansos PKH BPNT Berikan Tanda Pencairan Dalam Waktu Dekat, Simak Juga Kelompok Desilnya!

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi.

Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa 19 Agustus 2025 dikutip dari akun Instagram @bapendariau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: