Bantuan akan disalurkan lewat bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Berdasarkan hasil verifikasi, ada beberapa alasan bantuan tidak dapat dicairkan pada tahap ini, antara lain:
• Pendapatan di atas UMP/UMK sesuai ketentuan.
• Mengundurkan diri atau disanggah warga karena dianggap tidak layak.
• Data NIK tidak padan dengan Dukcapil atau tidak sinkron dengan bank penyalur.
• Status meninggal dunia sesuai laporan BPJS.
• Tidak layak oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi ekonomi riil.
• Pemilik usaha besar yang dianggap mampu secara finansial.
BACA JUGA:Masyarakat Bersabar, Kemensos Segera Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Pada Agustus Ini!
Berikut adalah kategori penerima bansos PKH tahap 3 yang cair bulan Agustus 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.