- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsuhami
BACA JUGA:Pemkab OKI Bersama DPRD OKI Sepakati KUA dan PPAS APBD OKI 2026 Senilai Rp2,4 Triliun
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Jawa Barat: Rp2.191.232
Gaji bisa berbeda tergantung lokasi penempatan.
BACA JUGA:SAKRAL! Upacara HUT ke-80 RI di OKI Meriah dan Gugah Nasionalisme
BACA JUGA:Kemenangan AC Milan Atas Bari di Coppa Italia Harus Dibayar Mahal
Kabar baiknya di tahun ini pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat ini.
PPPK Paruh Waktu 2025 kembali dibuka pada 7 sampai 20 Agustus berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 yang rilis 08 Agustus 2025
Berikut Jadwalnya:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 s/d 20 Agustus 2025
BACA JUGA:Wabup Supriyanto Bangga, Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsuhami
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 s/d 30 Agustus 2025