JANGAN HERAN! Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Capai Segini

Selasa 19-08-2025,11:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Kalimantan Timur: Rp3.579.313

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsuhami

BACA JUGA:Pemkab OKI Bersama DPRD OKI Sepakati KUA dan PPAS APBD OKI 2026 Senilai Rp2,4 Triliun

- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

- Jawa Timur: Rp2.305.985

- Jawa Barat: Rp2.191.232

Gaji bisa berbeda tergantung lokasi penempatan.

BACA JUGA:SAKRAL! Upacara HUT ke-80 RI di OKI Meriah dan Gugah Nasionalisme

BACA JUGA:Kemenangan AC Milan Atas Bari di Coppa Italia Harus Dibayar Mahal

Kabar baiknya di tahun ini pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat ini.

PPPK Paruh Waktu 2025 kembali dibuka pada 7 sampai 20 Agustus berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB B/3832/M.SM.01.00/2025 yang rilis 08 Agustus 2025

Berikut Jadwalnya:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 s/d 20 Agustus 2025

BACA JUGA:Wabup Supriyanto Bangga, Rangkaian Upacara HUT RI di OKI Tertib dan Khidmat

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsuhami

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 s/d 30 Agustus 2025

Kategori :