INGAT! 3 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan PPPK

Jumat 22-08-2025,08:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa hak serta kewajiban yang tegas.

Mungkin, banyak honorer yang belum sadar jika ada aturan yang harus dijalankan penuh.

Jika melanggar aturan, maka honorer yang diangkat PPPK ini akan kehilangan statusnya sebagai ASN.

Berikut ini 3 hal yang tidak boleh dilakukan PPPK:

BACA JUGA:HARUS PROFESIONAL! Kini PPPK Punya Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Gunakan DTSEN, Pemerintah Pastikan Akan Lebih Selektif!

1. Melanggar Hukum dan Peraturan ASN

Semua perundang-undangan wajib dipatuhi.

Pelanggaran bisa berakibat administratif atau pidana.

2. Tidak Netral Dalam Politik

BACA JUGA:Herman Deru Ajak Mahasiswa Kuasai Teknologi Sambut Bonus Demografi 2045

BACA JUGA:Gabut? Ini Rekomendasi Film dan Serial Menghalau Kegabutan di Pekan Ini, Tersedia di Disney+ Hotstar

PPPK dilarang ikut kegiatan politik praktis atau berpihak pada partai tertentu.

3. Menolak Penempatan Resmi

ASN harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri jika dibutuhkan.

Kategori :