- Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:Ajukan NIK KTP Via Cek Bansos, Kamu Berpeluang Dapat Bansos PKH BPNT Tahap 3!
BACA JUGA:Muba Siap Perkuat Peran Daerah dalam Kebijakan Energi
Dengan adanya batasan ini, formasi PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua jenis ASN, melainkan hanya untuk jabatan tertentu yang sudah ditentukan.
Pembukaan skema ini ditegaskan dalam SE Menteri PANRB Rini dengan nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, selain menetapkan jenis jabatan yang bisa diisi, pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu bagi instansi yang ingin mengajukan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” tulis Menteri Rini dalam SE tersebut.
BACA JUGA:Sumsel Diproyeksi Jadi Percontohan Nasional, Menkop RI Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Tim Pemkab Muba Lakukan Kaji Cepat Longsor di Desa Rantau Panjang
Selain perpanjangan pengusulan, surat edaran ini juga memuat perubahan sejumlah jadwal penting dalam proses rekrutmen.
Agar lebih jelas, berikut jadwal terbaru yang tertuang dalam lampiran SE MenPANRB:
- Usulan Penetapan Kebutuhan
7 - 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Lokasi Baru Abud’s Kebab di Palembang Resmi Dibuka, Pecinta Kebab Nikmati Promo Beli 1 Dapat 2
Instansi melalui PPK mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan melalui sistem BKN.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB