Golongan III: Rp34. 962 – Rp80. 592
Golongan IV: Rp34. 962 – Rp99. 142
BACA JUGA:Lagi, BNN Lubuk Linggau Raih Penghargaan dari KPPN Karena Tertib Penyampaian LPJ Bendahara Satker
Namun ternyata, ada 4 penyebab tunjangan anak bagi pensiunan PNS bisa hilang, meskipun iurannya telah dibayarkan secara teratur dari gaji.
1. Anak Tidak Lagi Memenuhi Batas Usia
Tunjangan untuk anak dari pensiunan PNS hanya diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun.
Namun jika anak tersebut melanjutkan pendidikan (seperti kuliah), batas usia dapat diperpanjang sampai 25 tahun, asalkan menyertakan bukti yang sah, seperti surat keterangan kuliah.
BACA JUGA:Iptu Dedy Kurniawan Bergeser Jabat Kapolsek Babat Toman, Kapolres Muba: Segera Jalankan Tugas
Dengan peraturan ini jelas, apabila anak sudah melebihi usia maksimal yang ditetapkan dan tidak ada pembaruan data, tunjangan akan dihentikan secara otomatis, meskipun sebelumnya sudah pernah dicairkan.
2. Anak Telah Bekerja atau Menikah
Jika anak tersebut sudah memiliki pekerjaan atau menikah, maka dianggap telah mandiri secara finansial dan tidak berhak lagi atas tunjangan tersebut.
3. Data Keluarga Tidak Diperbaharui atau Tidak Valid
BACA JUGA:AHM Siap Bagikan Honda BeAT Edisi One Piece, Begini Cara Dapatnya!
Salah satu alasan umum mengapa tunjangan bisa hilang adalah kurangnya perhatian dalam memperbarui data keluarga, termasuk informasi mengenai pendidikan dan usia anak.
Jika data tersebut tidak akurat atau terlambat dilaporkan ke lembaga pengelola pensiun (seperti PT Taspen), maka tunjangan dapat ditolak atau dihentikan.
Karena itu harap pastikan semua dokumen anak, seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan pendidikan, telah tercatat dengan benar dan diperbarui dengan rutin.