PALPRES.COM - Walaupun telah pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mendapatkan berbagai tunjangan setelah pensiun.
Hal ini ditetapkan pemerintah agar saat pensiun, keuangan keluarga tetap terjamin, termasuk untuk anak-anak mereka.
Sebab itulah, semala PNS bekerja, sekitar 2 persen dari gaji PNS dipotong setiap bulan untuk keperluan dana pensiun.
Kebijakan tunjangan anak ini menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Juara 1 Paritrana Award 2024 Tingkat Sumsel
BACA JUGA:DATA AMBURADUL! DPR Desak KemenPAN RB dan BKN Segera Lakukan Sinkronisasi Data PPPK
Tunjangan ini merupakan bagian dari tunjangan melekat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan tambahan pendapatan di luar gaji pokok, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para PNS.
"Pensiunan PNS tidak hanya telah mengabdi kepada negara, tetapi juga memiliki keluarga yang turut berkorban dalam perjalanan karier mereka.
BACA JUGA:Rating Pemain Manchester United di Kekalahan Mengejutkan dari Tim League Two Grimsby
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Pesisir Barat Lampung, Tak Berpotensi Tsunami
Maka, negara hadir untuk memastikan kehidupan mereka tetap terjamin di masa tua," ujar Sri Mulyani seperti dilansir dari kemenkeu.
Meski nominal tunjangan anak hanya sekitar 2% dari gaji pokok per anak, manfaatnya sangat membantu dalam meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari anak-anak.
Komponen Tunjangan yang Diperoleh Pensiunan PNS