FINAL! MenPAN RB Putuskan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Minggu 31-08-2025,15:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran gaji dijamin memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bisa ditunda.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan! Cus Klaim DANA Kaget Khusus Hari Minggu, Ada Saldo Ratusan Ribu Menanti

BACA JUGA:Mengenal Firdev Kiremitci, Middle Blocker Andalan Klub Megawati di Turki

Lebih jauh, selain gaji pokok, tenaga PPPK Paruh Waktu juga dipastikan mendapatkan fasilitas sesuai aturan yang berlaku

Fasilitas ini bisa berupa sarana pendukung kerja maupun bentuk tunjangan lain, tergantung kebijakan instansi serta kemampuan anggaran.

Kebijakan yang diputuskan Menpan RB ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di sektor publik.

BACA JUGA:Berhadiah Rp 10 Juta, Pemkab Muba Gelar Sayembara Logo HUT ke-69

BACA JUGA:VIRAL! Pemerintah Buat Aturan Baru Terkait Bansos, Penerima PKH BPNT Paling Lama Cuma 15 Tahun Saja

Dengan gaji yang layak, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat lebih fokus melaksanakan tugas tanpa dibayangi keresahan soal pendapatan.

Kategori :