ALHAMDULILLAH! Honorer Kategori Ini Dapat Giliran Terakhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Rabu 03-09-2025,12:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tahapan dan Jadwal Resmi

BACA JUGA:ASN BERBAHAGIA! Segini Uang Makan PNS Tahun 2025

BACA JUGA:Garuda Dapat Amunisi Baru! Winger MLS Adrian Wibowo Resmi Dipanggil Timnas Indonesia

Berdasarkan surat edaran terbaru, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sudah dijadwalkan secara rinci. 

- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025

- Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025

- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 3 September 2025, Antam Turun, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik

BACA JUGA:Doa Bersama Polwan Polda Sumsel Hari Jadi Polwan Ke–77 Gerakan 'Peluk Negeri'

- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025

- Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus–30 September 2025

Setelah tahapan ini selesai, barulah instansi bisa mengeluarkan SK pengangkatan.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! OKI Dapat Bantuan 5 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Herman Deru: Sumsel Sigap Antisipasi Kondisi Nasional Pasca Demonstrasi

“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum ketujuh.

Kategori :