ANGIN SEGAR! BKN Beri Kabar Baik Ini Bagi PPPK Paruh Waktu

Minggu 14-09-2025,14:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru," ujar Prof. Zudan, Jumat 12 September 2025, dikutip dari laman resmi BKN.

BACA JUGA:Inovasi Padi Apung Sumsel Siap Jawab Tantangan Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Masjid Ar-Rona

‎Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berusaha tidak membiarkan calon PPPK tersandung masalah teknis, yang justru bisa mengorbankan status mereka.

Imbas ke Honorer

‎Kebijakan ini juga tak bisa dilepaskan dari isu besar tentang nasib tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menjadi sorotan karena status kerja mereka tidak sejelas ASN.

BACA JUGA:Catan Rekor Pep Guardiola saat Membawa Manchester City Menghadapi Manchester United

‎Proses seleksi PPPK kerap disebut sebagai jalan keluar bagi honorer, tetapi syarat administrasi yang rumit sering membuat mereka kesulitan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, banyak pihak menilai pemerintah mulai lebih sensitif terhadap situasi honorer di lapangan.

‎Apalagi, relaksasi juga diberikan untuk dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

‎Kini, calon PPPK bisa menyerahkan surat pengurusan SKCK dari Polsek terlebih dahulu, sedangkan SKCK asli boleh menyusul setelah penetapan NI selesai.

BACA JUGA:Kemensos Bagikan Bansos Untuk Anak Balita dan Ibu Hamil Pada Akhir Tahun 2026

Fleksibilitas ini sangat berarti, terutama bagi honorer di daerah yang sering menghadapi kendala akses birokrasi.

‎Bagi honorer, relaksasi ini bisa dipandang sebagai angin segar.

Meski hanya berupa penambahan beberapa hari, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan.

Kategori :