Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Aturan Baru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Menurut Peraturan BKN

Aturan Baru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS Menurut Peraturan BKN

Ilustrasi aturan baru terkait ketentuan kenaikan pangkat PNS menurut BKN-pixabay-

PALPRES.COM - Kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk PNS dilaksanakan 12 kali dalam setahun.

Tentunya, hal ini menjadi peluang bagi pegawai PNS untuk mengembangkan karier mereka.

Akan tetapi, ketika melakukan kenaikan pangkat terdapat beberapa ketentuan yang sudah sesuai aturan BKN.

Seperti yang diketahui, saat ini kenaikan pangkat untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah semakin mudah.

BACA JUGA:Bau Mulut Saat Puasa Bikin Tak Percaya Diri? Ini Cara Ampuh Bikin Napas Tetap Segar

BACA JUGA:BRImo Makin Diminati! Pengguna Tembus 45,9 Juta, Transaksi Tembus Rp7.057 Triliun di 2025

Kenaikan pangkat tersebut sudah dilaksanakan 12 kali dalam setahun dan dilakukan di awal bulan.

Pada proses kenaikan pangkat, tentunya pegawai PNS harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dan harus mengikuti ketentuan yang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Periodsasi Kenaikan Pangkat PNS.

Ada beberapa ketentuan atau poin penting saat mengusulkan kenaikan pangkat pada instansi masing-masing.

BACA JUGA:Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara

BACA JUGA:Susun Rencana Aksi 2026, Karutan Baturaja Siapkan Strategi Baru Perkuat Tata Kelola Pemasyarakatan

1. Instansi mengusulkan kenaikan pangkat ke BKN melalui SIASN atau SIAPP bagi pegawau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama sesuai jadwal.

2. BKN akan menetapkan persetujuan teknis atau megembalikan usulan jika dinyatakan tidak sesuai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: