Instansi pemerintah mengajukan rekomendasi kebutuhan JF di lingkungan instansi masing-masing kepada instansi pembina JF.
BACA JUGA:Lelang Barang Rampasan, Kejari Palembang Setor Rp5,25 Milyar ke Kas Negara!
BACA JUGA:EKSTREM! Inilah Kuliner Ulat Sagu Papua yang Lezat
3. Usulan Persetujuan Kebutuhan JF
Instansi pemerintah menyampaikan jumlah kebutuhan JF yang telah mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina kepada Menteri PANRB.
4. Persetujuan Kebutuhan JF oleh Menteri PANRB
Setelah proses tersebut, Menteri PANRB akan memberikan persetujuan kebutuhan JF kepada instansi terkait sesuai formast rincian yang ditentukan.
BACA JUGA:FIFA Bocorkan Maskot Piala Dunia 2026 di Tiga Negara Tuan Rumah
Persetujuan yang dilakukan Menteri PANRB tersebut menjadi dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan melalui proses usul kenaikan pangkat tersebut, pegawai ASN baik PNS dan PPPK bisa mendapatkan Jabatan Fungsional sesuai ketentuan.
Demikian informasi mengenai proses usul jabatan fungsional bagi PNS dan PPPK.