Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
BACA JUGA:CATAT! Begini Proses Usul Jabatan Fungsional Bagi PNS dan PPPK
BACA JUGA:Wapres Gibran Panen Jagung di Banyuasin, Bentuk Komitmen Sumsel jadi Lumbung Pangan Nasional
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.
Guru berstatus PPPK mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.6 Guncang Deiya Papua, Tak Berpotensi Tsunami
Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan gaji guru ASN dalam waktu dekat.
Namun, masuknya profesi guru ke daftar prioritas menandakan langkah nyata peningkatan kesejahteraan.
Bagi banyak guru ASN, kabar ini sudah cukup menjadi angin segar di tengah tuntutan kerja.