5 Kategori Honorer Ini Bakal Terdampak PHK Massal 1 Oktober 2025

Sabtu 27-09-2025,12:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Kehilangan Megawati, Red Sparks Gagal Melaju ke Semifinal KOVO Cup 2025

BACA JUGA:Lapangan HCA di Kutai Kartanegara Sudah 50 Tahun, Ini Bentuk Komitmen PHM Jaga Keberlanjutan Produksi Migas

Artinya, tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan kehilangan statusnya di instansi pemerintah per tanggal tersebut.

Dengan kata lain mereka akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini beberapa kategori honorer yang terdampak langsung mulai 1 Oktober 2025:

1. Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian 27 September 2025, Hari Ini Naik Lagi xxxx

2. Honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi

3. Honorer yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian seleksi CAT

4. Honorer yang tidak diusulkan oleh instansi/organisasi perangkat daerah (OPD)

5. Honorer yang sudah lolos CPNS sehingga tidak lagi masuk dalam pengangkatan PPPK

BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos Dampak Dari Graduasi Mandiri Sejahtera!

BACA JUGA:PRIORITAS! Kenaikan Gaji Guru ASN di Depan Mata xxxx

Bagi tenaga honorer yang tetap tidak bisa diangkat, opsi terakhir yang ditawarkan pemerintah daerah adalah melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Skema ini memungkinkan tenaga kerja tetap direkrut oleh instansi, namun statusnya bukan pegawai ASN.

Kategori :