Alhamdulillah! 4.564 Honorer di OKI Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemkab OKI angkat 4.564 honorer jadi PPPK Paruh Waktu-palpres.com-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Setelah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mendapat kejelasan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sekaligus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Daftar Gaji PNS Setiap Golongan 1 Januari 2026
BACA JUGA:Nataru 2025/2026: Trafik Harian Tol Trans Sumatera Melonjak, Tembus 153 Ribu Kendaraan!
SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi mengatakan, skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.
"Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.
Menurut Muchendi, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:294 Orang Guru TK dan PAUD Non ASN Terima Insentif dari Pemkot Lubuklinggau
BACA JUGA:Mau Masuk SMA Terbaik? Simak Daftar 20 Sekolah Peraih Medali Terbanyak versi Puspresnas
Dimana perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.
"Yang membedakan regulasi dan status Saudara-saudara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
