ATURAN BARU! Peserta CPNS 2026 Tidak Wajib Ikuti Tes SKD

Selasa 30-09-2025,15:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:KABAR BAIK! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Bisa Nikmati Tunjangan Ganda

BACA JUGA:Muba Catat Capaian Tertinggi se-Sumsel Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Dengan kebijakan baru ini, seleksi CPNS 2026 dipastikan lebih ramah bagi peserta.

Mereka yang sudah punya skor bagus tak perlu mengulang dari awal, sementara sistem baru memberi peluang lebih adil dan efisien bagi semua calon abdi negara.

SKD Berlaku untuk Periode Berikutnya

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas SKD.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 September 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Masih Tinggi

“Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil satu periode berikutnya," bunyi keputusan tersebut.

Artinya, peserta CPNS 2024 yang nilainya sudah memenuhi passing grade SKD, tetapi gagal lolos karena kalah peringkat di formasi, tidak perlu mengulang tes di CPNS 2026.

Mereka cukup menggunakan nilai SKD lama untuk kembali melamar.

Cara Menggunakan Nilai SKD Lama

BACA JUGA:Kontingen Sumsel Bertolak Menuju Sulawesi Selatan, Siap Unjuk Gigi di MQK Internasional

BACA JUGA:Segera di Klaim Saldo DANA Kaget 250 Ribu Khusus Hari Ini, Lumayan Banget Untuk Akhir Bulan!

BKN juga menyiapkan sistem di portal SSCASN agar proses ini lebih praktis. Mekanismenya adalah:

1. Login ke akun SSCASN

2. Jika memenuhi ambang batas, akan muncul opsi "Gunakan Nilai SKD Tahun 2024"

Kategori :