Alhamdulillah! PPPK Paruh Waktu Bakal Terima Gaji dan Tunjangan, Berikut Penjelasannya

Minggu 12-10-2025,13:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:FIX! 3 Hal Ini Bisa Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Kado Manis HUT ke-80, 198 Kilometer Jalan di OKI Mulus

Pada diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Beberapa tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu 2025 antara lain:

- Tunjangan pekerjaan

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.

BACA JUGA:Kemensos Pastikan DTSEN Ground Checking Rutin di Lakukan Per 3 Bulan Untuk Dapatkan Data Tepat Sasaran

- Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan. 

- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja

Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 

BACA JUGA:Laga Hidup Mati: Skuad ‘Garuda’ Siap Jinakkan ‘Singa Mesopotamia’

- Tunjangan perlindungan sosial

Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, yang perlu dicatat adalah bahwa terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu untuk saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB.

Kategori :